SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Soedirjo Aliman alias Jentang ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi penyewaan tanah seluas 60×500 meter di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pemeriksaan terhadap salah satu Pengusaha tenar ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Jentang sekaitan dengan terungkapnya informasi bahwa ia menerima uang sewa tanah sebesar 500juta rupiah.
“benar bahwa jentang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa, ia dipanggil karena penyidik menemukan informasi bahwa saksi ini menerima sewa tanah,” Ujar Salahuddin
Sementara itu, sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa kepala kelurahan buloa, Iraman yang mengaku mengetahui soal tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemilik tanah yang menjadi objek kasus ini ialah milik Jentang.
“pemilik sebenarnya itu jentang. Nama Rusdin dan Jayanti itu mereka berdua pegawainya jentang, Rusdin supirnya, jayanti pegawainya,” Ujar Iraman
Jentang disinyalir menerima uang sewa dari PT. Pembangunan Perumahan sebagai pemenang tender pembangunan proyek Makassar New Port sebesar 500juta rupiah. (*)