banner dprd mkassar
HUKUM  

BPK Nyatakan Negara Tidak Rugi, Terdakwa Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto Minta Dibebaskan

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Perkara dugaan korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Makassar. Terdakwa, Alamsyah Mahadi Kulle melalui penasehat hukumnya, Syahrir Cakkari meminta agar Majelis Hakim bisa membebaskan cliennya dari segala tuntutan, dengan alasan tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Syahrir menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, perkara korupsi dana aspirasi Jeneponto tidak berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sudah ada audit dari BPKP menyatakan  tidak ada kerugian negara, sudah keluar auditnya,” ungkap Syahrir kepada jurnalis suaracelebes.com

Syahrir mengatakan hasil audit dari BPKP ini, sedikit berbeda dengan perhitungan penyidik Kejati Sulsel yang menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp9 juta.

“Kalau perhitungan penyidik memang ada kerugian tetapi nilainya hanya Rp9 juta,” tambah Syahrir.

Adapun perhitungan sebesar Rp9 juta itu lanjut Syahrir diperoleh penyidik dari perhitungan beberapa item pekerjaan yang dikerjakan pelaksana proyek dana aspirasi Jeneponto dan sedikitpun tidak mengalir ke terdakwa Alamsyah Mahadi Kulle.

“Jadi mulai dari pelelangan, hingga pengerjaan proyek dikerjakan sama orang yang tidak ada kaitannya dengan Alamsyah,” tambah Syahrir.

Berdasarkan fakta itulah, Syahrir selanjutnya yakin jika kliennya tidak bersalah dan menganggap kasus ini terkesan dipaksakan. Ialun berharap hakim dapat berdiri pada posisi yang obyektif membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar dalam perkara dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto tahun anggaran 2013. Dimana ia selaku mangan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dianggap turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi. (*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *