banner dprd mkassar

Hamran Hamdani : Gugatan Tim Fas Soal Kecurangan Lemah, Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare mengeluarkan surat pemberitahuan tentang dugaan pelanggaran Pilkada yang di laporkan oleh tim Paslon FAS-Asriadi, tanggal 4 Juli 2018 lalu.

Faktanya, hasil penelitian, kajian dan pemeriksaan oleh pihak Panwaslu Parepare menyimpulkan, laporan dengan nomor 10/LP/PW/27.02/VI/2018, itu tidak memenuhi pasal 112 Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Tujuan dari laporan tersebut meminta Panwaslu untuk merekomendasikan untuk Perhitungan suara ulang (PSU).

Ketua Panwaslu Parepare, Zainal Asnun mengatakan, ada tiga item laporan yang diterimanya. Namun dia menegaskan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Parepare.

“Kami sudah tangani persoalan tersebut dan kami sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran yang berimplikasi pada Pemungutan Suara Ulang,” tegas Zainal Aznun.

Zainal Asnun, menjelasakan, tiga item laporan tersebut, yakni soal dugaan adanya pemilih siluman dan di bawah umur. Sementara laporan menyangkut dugaan pembongkaran kotak suara atau kotak suara tidak tersegel itu hanya dikenakan sanksi administrasi.

“Dari tiga laporan tersebut hanya satu yang kami teruskan ke KPU yakni dugaan pembongkaran dan kotak suara tidak tersegel saja. Tetapi itu pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Zainal mengungkapkan, pembongkaran kotak suara beserta kotak suara tidak tersegel itu murni merupakan pelanggaran administrasi, karena diduga kuat ada kelalaian penyelenggara dalam hal ini KPPS.

“Kejadian tersebut murni karena kelalaian petugas KPPS, namun sudah di klarifikasi semua pihak termasuk saksi palapor, sehingga kami hanya rekomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi,” ungkap Zainal.

“Semua laporan tidak ada yang memenuhi pasal 112 nomor 1 tahun 2015, jadi berdasarkan aturan tidak ada PSU,” tambah Zainal.

Ditempat lain, mantan ketua KPU Parepare, Hamran Hamdani, menilai Panwaslu Parepare objektif mengkaji laporan tersebut.

Dengan begitu, kata dia, pihak Paslon nomor urut 2 (FAS-Asriadi) yang memohonkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat lemah.

“Jika berdasarkan Pasal 156 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan tim Paslon FAS-Asriadi sangat lemah. Disitu disebutkan selisih suara maksimal 2 persen sementara hasil rekapitulasi KPUD selisihnya di atas 2,38 persen,” terang Hamran Hamdani.

Syarat lain, kata dia, tidak adanya bukti bukti kuat soal kecurangan dalam proses perhitungan suara seperti yang dituduhkan.

“Tuduhan soal kecurangan dalam perhitungan suara tidak terbukti. Makanya kami anggap gugatan ke MK cukup lemah jika berdasarkan undang-undang dan aturan,” tutup Hamran.(*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *