SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dipimpin oleh Rianto Adam Ponto menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsidiair satu bulan kurungan kepada dua terdakwa korupsi lahan telkomas yakni Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Sulsel, Andi Akbar dan makelar tanah bernama Abdul Samad.
“terdakwa andi akbar dan abdul samad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsidiair satu bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Rianto Adam Ponto
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dengan denda 50juta rupiah subsidiair satu bulan kurungan.
Data yang dihimpun suaracelebes.com, adapun perbuatan keduanya yakni bersama-sama melakukan permufakatan jahat menerbitkan SHM bodong di lahan sitaan negara, SHM itu bahkan berblangko asli BPN.
Adapun SHM yang bodong tersebut bernomor 28767 atas nama Sumiati Sudjiman, Marwin dan Muthalib serta SHM Nomor 28724 atas nama Deng Kopi, Cacce, Basse dan Sari. SHM warga ini muncul di atas lahan sitaan negara seluas enam hektar di Jalan Telkomas, Kelurahan Biringkanaya.