SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari di Jakarta.
Penggeledahan rumah politisi asal Tana Toraja tersebut terkait kasus yang menjerat Miryam S Haryani.
Dari hasil penggeledahan itu, Tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017).
Penyidik KPK kini mendalami dari mana BAP penyidikan e-KTP bisa berada di tangan Markus.
Penelusuran juga dikaitkan dengan perkara Miryam Haryani yang menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP.
“Kita terus mendalami lebih lanjut dari para saksi atau info lain, copy BAP itu dapat dari mana Markus dapatkan. Apakah ada kaitannya dengan peristiwa ketika Miryam mencabut keterangan di PN dalam kasus itu,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya penggeledahan rumah Markus Nari dilakukan 10 Mei lalu.
Selain rumah pribadinya, rumah dinas Markus sebagai anggota DPR RI juga ikut digeledah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Diketahui, politisi dari Partai Golkar ini diduga kuat ikut terlibat kasus dugaan korupsi E-KTP. (*)