SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji (SPMH) Angkatan VIII 2023 menerima materi Tugas dan Fungsi Pembimbing Manasik yang dibawakan oleh Dr. H. Khalilurrahman, MA yang berlangsung di Wisma Safha Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Minggu (01/10/2023).
Sebelum masuk ke materi, Khalilurrahman mengajak para peserta SPMH Angkatan VIII untuk melakukan salawat yang bertujuan agar pikiran bisa lebih tenang dan lebih fokus menyimak materi yang diberikan.
Khalilurrahman mengatakan bahwa menjadi pembimbing manasik haji itu gampang dan susah. Karena menjadi pembimbing manasik haji itu pahalanya luar biasa.
“Karena ketika menjadi pembimbing haji, bapak dan ibu harus siap untuk tidak berhaji. Hal itu karena banyak jamaah haji yang mau di badalkan hajinya,” katanya.
Dia juga menghimbau agar para pembimbing bisa memberikan bimbingan sebaik-baiknya kepada para jamaah haji yang dibawanya, karena jika ada jamaah yang kurang mengerti maka dosanya itu sangat luar biasa.
“Ketika bapak atau ibu memberikan materi bimbingan haji yang tidak maksimal dan membuat jamaah haji tidak mengerti dengan penjelasan pembimbing, maka itu menjadi tanggungan dari pembimbing itu sendiri,” kata Khalilurrahman.
Selain itu, Khalilurrahman mengemukakan, IKJH pada tahun 2022 itu sebesar 90,45 persen yang kebanyakan di dominasi oleh pelayanan fisik, seperti makanan, transportasi, dan lain-lain.
“Sedangkan dari segi bimbingan manasik masih kurang dari 80 persen. Makanya kami juga memperbanyak pelatihan agar bisa meningkatkan angkanya,” ungkapnya.
“Lima kasus pelanggaran terbanyak yang terjadi sepanjang tahun 2019-2023, yaitu ibadah Madinah 8 persen, niat Ihram 12 persen, mabit di Madinah 20 persen, thawaf 40 persen, dan pelanggaran larangan ihram 20 persen,” jelasnya.
Terkait dengan problematika manasik, seperti problem kompetensi dan sebagai seorang pembimbing harus bisa melihat atau memperhatikan kondisi para jamaah yang berangkat.
“Ada juga Kasus Afdoliyah yang paling sering terjadi sehingga menyebabkan korban jiwa itu terjadi pada saat lempar jumroh. Ada juga masalah kaku dalam masalah hukum. Selanjutnya, ada masalah kasus ibadah banyak sekali bahkan ada yang menyebabkan kematian,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemateri menjelaskan juga terkait pentingnya sertifikasi pembimbing manasik haji, Seperti perspektif regulasi yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan (pasal 3 UU 8 tahun 2019).
“Kedua, standarisasi kompetensi pembimbing dalam rangka jaminan kualitas bimbingan. Ketiga, pengakuan pemerintah terhadap kemampuan dan keterampilan membimbing secara profesional,” jelasnya.
“Keempat, upaya menjawab komplain bahwa kemampuan Manasik Haji rendah. Terakhir, perspektif regulasi, pemenuhan hak jamaah untuk mendapatkan bimbingan manasik haji (pasal 6 UU 8 tahun 2019),” lanjutnya.
Khalilurrahman mengatakan tugas utama pembimbing, yaitu melakukan proses kegiatan edukasi dan konsultasi untuk jamaah dari Indonesia.
“Hal itu meliputi perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bimbingan bagi jamaah Indonesia,” jelasnya.