banner dprd mkassar
HUKUM  

Ini Seruan Ijti Terkait Tensi Politik di Pilkada Serentak

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Ibu Kota dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia merupakan bagian dari proses demokrasi yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Tentu saja dinamika politik yang tengah terjadi ini harus dikawal dan dijaga agar tetep berjalan sesuai koridor yang ada.

Sebagaimana pesta demokrasi lainnya pilkada harus menjadi sarana memunculkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas serta mengabdi kepada masyarakat. Pilkada juga harus menjadi ruang partisipasi public dalam berpolitik tanpada ada hasutan, tekanan dan intimidasi dari pihak manapun. Sehingga demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan untuk memajukan dan menyejahterakan bangsa ini bisa terwujud. Untuk menciptakan demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan tentu perlu peran semua pihak.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki andil yang besar dalam menjaga dan menciptakan pesta demokrasi yang menyenangkan dan menggembirakan.

Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan beberapa seruan sebagai berikut :

  1. Media sebagai institusi pers yang merepresentasikan public tidak boleh memihak salah satu pasangan yang ikut maju dalam pilkada. Media harus mampu menjaga independsinya sebagai pengawal demokrasi
  2. Mengingat pelaksanaan pilkada seringkali dimanfaatkan oleh pihak pihak lain untuk mengadu domba, sudah semestinya jurnalis menjalankan tugasnya secara professional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif bagai kemajuan demokrasi di tanah air.
  3. Agar situasi tidak semakin memanas jurnalis harus menggunakan narasumber yang menyejukan dan tidak provokatif
  4. Media harus menjadi penerang ditengah banyaknya informasi yang cenderung menyesatkan yang beredar di media social
  5. Setiap produk pers harus mencerminkan kode etik, bertanggungjawab dan sesuai dengan perundangan yang berlaku
  6. Masyarakat harus memahami bahwa jurnalis bertugas sesuai dengan Undang-undang serta dilindungi oleh Undang-undang. Ketidakpuasan terhadap media harus disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan hindari kekerasan terhadap pers.

Jakarta 01 November 2016, Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

 

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU