SUARACELEBES.COM, MAKASSAR — Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Imran Jausi menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi terhadap pejabat sekretaris daerah provinsi (Sekprov) Sulsel Abd Hayat Gani kepada pemerintah pusat menjadi bagian tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Hal tersebut ditegaskan Imran Jausi, Kamis (1/12/2022) di Makassar. Dia mengatakan, yang namanya Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya pemangku jabatan struktural wajib dievaluasi secara berkala.
Nah, khusus untuk pejabat eselon I di Pemprov Sulsel proses evaluasi itu dilakukan secara terpadu, masing masing ; Kemendagri, KemenPAN-RB, LAN dan tentu Pemprov serta akademisi.
Terkait kewenangan eselon 1 ada di TPA (Tim Penilai Akhir), Tim Kerja hanya pada tahap usulan rekomendasi.
“Dan sebagai leading sector dari proses evalusi pejabat ini, Ini tanggung jawab BKD. Dan dari hasil evaluai tim terpadu tersebut, keluarlah rekomendasi. Nah rekomendasi inilah yang dipegang Kemendagri untuk kemudian diproses,” jelas Imran Jausi.
Apakah yang menjadi masalah sehingga Abdul Hayat dievaluasi? Imran Jausi mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dipublikasi ada yang tidak karena mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
Jika terkait kinerja, tentu ada variable evaluasi yang digunakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri untuk mengevaluasi pejabat eselon I B di seluruh Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, tak terkecuali di Sulsel.
“Sekali lagi ini tanggung jawab BKD Sulsel khusus untuk proses evalusi Pak Sekda oleh Tim terpadu. Tanya ke saya (BKD Sulsel), karena kami leading sector, bukan Pak Gub. Bagi Pak gub kan ini terlalu teknis, banyak yang wajib diselesaikan beliau (Gubernur). Kalau urusan proses evaluasi pak Sekda ini, ini ranah dan tangung jawab BKD,” ujar Imran Jausi.(*)