banner dprd mkassar
HUKUM  

Istri Menang Perdata, Pengacara : Kasus yang Menyeret Idris Syukur Terbantahkan

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengesahkan gugatan perdata yang diajukan oleh istri Bupati non Aktif Kabupaten Barru ini, atas kasus kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan tergugat Ahmad Manda yang merupakan seorang karyawan PT. Bosowa Resource.

Keputusan Majelis Hakim ini  disambut positif pengacara Idris Syukur, M Alyas Ismail.
Dia mengatakan dengan adanya putusan perdata tersebut bisa membuktikan bahwa perkara pidana gratifikasi yang menyeret nama Idris Syukur terbantahkan. Apalagi saat ini, pihaknya mengajukan banding atas putusan pidana.

“Putusan itu menjadi hal positif. Tentunya putusan perdata bisa lebih menguatkan argumentasi yuridis yang akan kami kemukakan saat banding nanti,” ujarnya
M Alyas Ismail menegaskan, sejak awal perkara tersebut tidak ada tindak pidana. “Murni perkara perdata. Kami lihat itu adalah murni proses jual-beli karena ada buktinya yakni kuitansi pembelian kendaraan antara Andi Citta Mariogi dengan Ahmad Manda.

“Tidak ada satupun bukti menunjukkan kalau mobil tersebut adalah milik Bosowa. Itulah kenapa kami yakin kalau ini adalah murni perkara perdata,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Idris Syukur divonis 4,5 tahun penjara. Menurut Alyas, langkah banding dilakukan karena pihaknya merasa ada kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan putusan sebelumnya. Untuk itu,  dirinya berharap berharap putusan perdata tersebut menjadi bukti baru untuk dipertimbangkan saat sidang banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU