SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar, mulai memberlakukan sidang E tilang bagi pelanggar lalu lintas, Jumat(3/2/2017). Dalam sidang E tilang ini, pelaku pelanggaran lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti sidang seperti sebelum-sebelumnya, mereka hanya perlu datang ke pengadilan dan melihat daftar jumlah denda yang harus dibayarkan. Selain di pengadilan, mereka juga bisa melihat melalui situs resmi www.pn-makassar.go.id.
Menurut salah satu pegawai di PN Makassar, Misbah, masyarakat yang ditilang bisa datang ke PN Makassar, dan melihat nomor yang tertera di papan pengumuman. Dalam papan tersebut tertulis data lengkap seperti alamat, nomor polisi kendaraan, jenis SIM, pasal yang dilanggar, dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah mendapati jumlah denda tilang, masyarakat kemudian bisa membayar tilang ke kantor kejaksaan negeri Makassar.
“Nanti setelah melihat jumlah denda tilang, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran di kantor Kejari Makassar. Sesudah membayar mereka bisa mengambil barang bukti di Kejari Makassar,”ujar Misbah.(*)