SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sekjen Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Fhirman Reza menyampaikan tanggapanya terkait Peraturan KPU no 4 tahun 2017 tentang larangan kampanye dan membawa alat peraga di tempat ibadah.
Mantan ketua KAMMI daerah makassar ini menanggapi saat menyempatkan diri kemakassar pada hari sabtu 03/03/2018 di Kopi Q Makassar. Beliau menyatakan bahwa dalam aturan itu jelas bahwa KPU
jelas melarang kampanye dan adanya alat peraga ditempat ibadah, kita mendorong semua peserta Pilkada untuk bersaing sehat dan sesuai aturan. Masjid sebagai tempat bersatunya umat dan berbagai kelompok harap untuk tidak di politisasi satu kelompok, ini bisa menimbulkan perpecahan dikalangan ummat islam.
KAMMI Berharap bahwa momentum pilkada serentak diseluruh indonesia sebagai ajang untuk memperbaiki proses demokrasi kearah yang lebih baik bukan sebagai ajang perpecahan ummat dan Juga kandidat yang ikut bertarung agar memperlihatkan proses demokrasi yang positif dan taat aturan yang telah di tetapkan.(*)