Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya menegaskan Ketum Setya Novanto (Setnov) tidak akan mengincar kursi Ketua DPR untuk kedua kali. Pernyataan ini menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik Setnov.
“Beliau sendiri tidak berminat, itu keinginan beberapa kader saja,” kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Disinggung soal rumor Setnov akan mengambil kursi pimpinan dari tangan Ade Komarudin, Tantowi menyebut Dewan Penasehat Partai Golkar telah mengklarifikasi hal tersebut. Tantowi kembali menegaskan Setnov tidak memiliki keinginan untuk kembali menjadi pimpinan dewan.
“Itu sudah dijelaskan ketua dewan penasehat bahwa setnov sendiri tidak punya keinginan untuk menjadi ketua DPR,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus ‘Papa Minta Saham’. Surat keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Keluarnya surat itu sebagai tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar pada (19/9) lalu.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding membenarkan keluar surat keputusan itu. Keputusan itu diambil melalui persidangan MKD pada 27 September 2016 lalu.
“Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali terhadap proses persidangan yang dilakikan MKD sidang atas pengaduan Sudirman Said bukti rekaman,” kata Sudding saat dihubungi, Rabu (28/9).
Sudding mengatakan keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menunjukkan Setnov tidak bersalah sekaligus alat bukti rekaman percakapan tersebut ilegal.