SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada seluruh paslon untuk segera menyetor rekening khusus (reksus) ke pihak penyelenggara pemilu.
“Hingga hari ini belum ada satupun kandidat yang menyerahkan reksus dana kampanyenya ke KPU,” kata Juru bicara KPU Sulsel, Asrar Marlang, saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2018).
Asrar menjelaskan, dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye, KPU mengharuskan setiap pasangan calon baik jalur partai politik maupun independen untuk memulai pembukaan rekening khusus di bank umum.
“Pembukaan reksus paling lambat pada saat penetapan pasangan calon,” ujarnya.
Dia mengatakan, pembuatan buku tabungan telah dimulai hari ini hingga 12 Februari mendatang.
Adapun rekening khusus kata dia adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, barang ataupun jasa. Dalam hal ini sumbangan dana kampanye.
Sumbangan dana yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik. Soal pembukaan reksus dilakukan oleh tim penghubung pasangan calon.
Sekedar diketahui, jadwal masa kampanye paslon berlangsung selama 129 hari terhitung dimulai tanggal 15 Februari mendatang pasca penetapan pasangan calon. 12 Februari mendatang. (*)









