SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) akhirnya merampungkan berkas perkara untuk empat tersangka kasus korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto. Adapun empat tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan ialah, Bunsuhari Baso Tika, Alamsyah Mahadikulle, Burhanuddin dan Adnan.
Berkas perkara keempat tersangka ini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian akan dipersiapkan proses pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulselbar, Salahuddin.
“berkas perkaranya sudah rampung dan tim penyidik sudah menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum. sekarang, jaksa penuntut umum menyiapkan administrasi untuk dilakukan tahap pelimpahan ke pengadilan tipikor,” kata Salahuddin.
Adapun ke empat tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan ini, memiliki berkas perkara sendiri-sendiri atau terpisah, karena memiliki peran yang berbeda dalam kasus korupsi dana aspirasi tahun 2013 di Kabupaten Jeneponto yang disinyalir merugikan negara sebesar 16 Milyar rupiah. Dari empat tersangka ini, tiga diantaranya merupakan mantan anggota dprd kabupaten jeneponto, yakni Bunsuhari Baso Tika, Burhanuddin dan Alamsyah Mahadikulle. Sementara adnan, ialah pegawai negri pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Jenponto. Keempatnya masih menjalani proses penahanan di lembaga pemasyarakatan klas 1 gunungsari, kota Makassar. (SEN)