banner dprd mkassar

Ingin Jadi Komisioner KPU Sulsel, Ini Persyaratannya

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi umumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Sulsel periode 2018-2023 pada 12-21 Februari 2018 mendatang.

Timsel KPU Sulsel pun mengajak putra-putri terbaik Indonesia untuk ikut andil dalam pendaftaran tersebut.

Anggota Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Titi Angraini mengatakan tahun ini usia bakal calon komisioner pada saat mendaftar minimal 35 tahun.

“Usia, minimum 35 itu yang bisa mendaftar,”ungkapnya, Senin (5/2/2018).

Selain itu, Titi mengatakan bakal calon komidioner Tidak bisa mendaftar lagi ketika telah menjabat dua kali di jabatan yang sama.

“Bakal calon tidak bisa mendaftar lagi kalau sudah dua kali menjabat di KPUD Provinsi kecuali ia dari KPUD Kabupaten/Kota di bolehkan mendaftar,” jelasnya.

Berikut syarat lengkap mendaftar menjadi Anggota Komisoner KPUD Sulsel;

-Warga negara Indonesia.

-Usia minimal 35 tahun.

-Setia pada Pancasila dan UUD 1945.

-Berintegritas, berkepribadian baik, adil dan jujur.

-Punya keahlian berkaitan Pemilu serta kepartaian.

-Pendidikan minimal S-1 (provinsi) dan SMA/sederajat (kabupaten/kota)

-Berdomisili di seluruh kabupaten/kota di Sulsel (provinsi) dan daerah tempat tinggal (kabupaten/kota).

-Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.

-Mundur dari keanggotaan parpol paling singkat 5 tahun saat mendaftar.

-Mundur dari jabatan politik, pemerintah atau badan usaha milik pemerintah

-Mundur dari organisasi kemasyarakatan pasca terpilih sebagai anggota KPU.

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana penjara 5 tahun atau lebih

-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

PDAM Makassar