banner dprd mkassar

Reses Bersama Warga Mamajang, Wahab Tahir Ingatkan Pentingnya Berzakat

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir mengingatkan pentingnya berzakat berdasarkan perintah agama. Terlebih, di momen Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H yakni membayar zakat fitrah.

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Selasa (4/5/2021).

“Jelang lebaran, kita diwajibkan mengeluarkan sebagaian harta yaitu membayar zakat fitrah. Kalau punya harta ya wajib dikeluarkan zakatnya,” tukas Abd Wahab Tahir.

Wahab—sapaan akrabnya, menilai tidak ada alasan umat islam tidak mengeluarkan zakat fitrah. Pasalnya, hukumnya adalah wajib dan ini berbeda dengan zakat lainnya yang bisa ditunda.

“Ini penting (zakat) karena salah satu jalan mendekatkan hamba dengan tuhannya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, legislator fraksi Golkar mengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.

“Kita ajak peserta untuk membantu menyebarluaskan Perda tentang pengelolaan zakat. Semoga bisa tersosialisasi dengan baik sehingga paham kewajiban sebagai umat islam,” tegasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Alimuddin menilai Perda tentang Pengelolaan Zakat sudah harus direvisi sebab sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya saja, terkait nilai zakat wajib yang dikeluarkan.

“Regulasi ini perlu disempurnakan dengan pasal-pasal yang mengatur nisap zakat dengan kondisi sekarang. Standar minimal penghasilan dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Alimuddin.

Selanjutnya, menurut Alimuddin, perlu ada pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi yang tak berzakat padahal dianggap mampu. Termasuk penyempurnaan administrasi mekanisme berzakat.

“Tentu, kita berharap ada dukungan penuh dari Pemkot dan DPRD serta ormas seperti Muhammadiyah dan NU terkait zakat ini,” tegasnya. (*)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *