banner dprd mkassar
HUKUM  

Demi Raup Keuntungan Puluhan Miliar, Warga ini Berani Palsukan Rincik

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR-Masyarakat dimbau waspada dengan penjualan lahan di Jalan AP Pettarani yang dilakukan Usman Daeng Ngalle. Pria paruh baya ini pasalnya telah didakwa melakukan pemalsuan surat tanah berupa rincik dan telah banyak menipu dengan cara menjual lahan menggunakan rincik palsu hingga meraup keuntungan puluhan milyar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Muhammad Anzar Majid mengungkapkan, saat ini proses peradilan tengah dijalani terdakwa dengan majelis hakim yang diketuai Cening Budiana.

Terdakwa, Usman, kata Anzar didakwa telah penggunaan surat palsu atau penggelapan hak barang tidak bergerak sebagaimana tertuang pada pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP.

“Kita imbau agar masyarakat berhati-hati. Jangan mudah tertipu apalagi yang bersangkutan ini sudah ditahan di rutan atas perbuatannya,” tukas Anzar, kemarin.

Terpisah, Muhammad Djundi pemilik lahan yang dipalsukan rinciknya oleh terdakwa, menuturkan bahwa kecurigaan surat tanahnya dipalsukan terungkap saat sejumlah pihak mengakui membeli tanah miliknya dari terdakwa Usman.

Sementara, dirinya selaku pemilik lahan tidak pernah merasa menjual dan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut bernomor 20693 yang terbit tahun 2005 masih berada di tangannya.

“Usman sudah menjual tanah dengan rincik palsu itu kepada beberapa pihak, dua diantaranya telah melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar, ” ungkap Djundi

Tindakan pemalsuan itu akhirnya terungkap setelah Djundi menemukan dua buah rincik nomor 1157 C1 dan 142 C1, atas nama Misi (ayah terdakwa _red) pada tanah miliknya. “Satu rincik nomor 142 C1 oleh Labfor telah dinyatakan palsu. Sementara rincik nomor 1157 C1 digunakan terdakwa dan ayahnya untuk menggugat BPN di TUN dan kalah hingga tingkat PK. Jadi tetap yang sah adalah SHM saya,” tegas Djundi.

Menurut Djundi, perilaku terdakwa yang menjual tanah miliknya dilakukan setelah menerima kuasa dari ayahnya selalu pemilik rincik palsu. Tak hanya melakukan penjualan tanah menggunakan rincik palsu, terdakwa juga hingga saat ini masih menguasai lahan tersebut. Akibatnya, pemilik lahan asli, Djundi tidak bisa berbuat apa-apa.

Berdasarkan data, kasus sengketa lahan ini juga telah berperkara di Pengadilan TUN. Misi bersama terdakwa menggugat BPN yang mengeluarkan SHM atas nama Hamat Yusuf, namun terdakwa kalah hingga tingkat PK. Saat pengadilan segera eksekusi lahan dari penguasaan terdakwa.

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *