SUARACELEBES.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera menyiapkan eksekusi untuk Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Mustaqfir Sabry.
Terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel pada 2008 ini akan segera dijebloskan ke penjara selama lima tahun sesuai dengan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sri Suryanti Malotu mengatakan, selaku eksekutor Kejari Makassar lah yang akan melaksanakan eksekusi tersebut. Namun demikian sebelum itu pihaknya menunggu penyampaian dan salinan resmi dari MA melalui Pengadilan Tipikor Makassar.
“Kita tunggu penyampaian resmi dari pengadilan baru bisa kita eksekusi. Saya juga belum menerima putusan tersebut,” ungkap Sri
Eksekusi ini sendiri dilaksanakan lantaran kasasi jaksa penuntut umum Kejati Sulsel telah dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 16 Juni 2016 lalu oleh Ketua Syamsul Rakan Chaniago, hakim anggota MS Lumme dan Salman Luthan.
Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W22.U1/2545/HPDN.SUS.TPK/X/2015 yang masuk ke MA pada 25 November 2015 Februari.
Untuk perkara ini petikan putusan sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor Makassar serta pihak berperkara sejak 30 Juni 2016. Sementara, berkasnya dikirim ke pengadilan pengaju pada 31 Mei 2017.