banner dprd mkassar

Dituntut 18 Tahun Penjara, Tim Advokat Ikving Lewa Angkat Bicara

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan narkoba yang menjerat Ikving Lewa terus bergulir di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa 3 September Kemarin, terdakwa Koko Jhon panggilan akrab dari Ikving Lewa membacakan pledoi atau pembelaan atas  kasus dugaan narkoba yang menjerat dirinya.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman penjara selama 18 tahun bagi Koko Jhon.

Selain hukuman penjara, Ikving juga dituntut membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, dengan ancaman tambahan penjara satu tahun jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Advokasi Ikving Lewa Buyung Harjana angkat bicara. Dirinya membantah keras tuduhan bahwa kliennya, Koko John alias Ikving Lewa, adalah bandar narkoba.

Bukan tanpa alasan Buyung melakukan pembantahan, dimana ia mengatakan barang bukti yang ditemukan tidak cukup kuat untuk menuduh kliennya sebagai bandar besar.

“Kami sangat heran, bagaimana mungkin barang bukti seberat 7,6 gram dikatakan sebagai bukti bahwa klien kami adalah bandar besar. Padahal hitungan 7,6 gram tersebut merupakan berat kotor dimana setiap gram dibungkus dengan plastik”  ujar Buyung dalam konferensi pers di salah satu cafe di Jl Ratulangi  Kota Makassar, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Buyung juga menyebutkan, bahwa Koko Jhon ditangkap tanpa ada barang bukti. Begitu juga dengan penggeledahan yang dilakukan juga tak ditemukan barang bukti.

Buyung menjelaskan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap Koko Jhon hanya dengan dasar penunjukan.

“Penunjukkan tersebut dari dua terdakwa lain, jadi menurut kami terlalu berlebihan ketika disebut sebagai bandar besar,” tambahnya.

Sebelumnya Buyung menunggu proses berjalan. Dirinya mempelajari fakta persidangan dengan alasan untuk mengetahui bagaimana pembuktian terkait klien yang disebut sebagai bandar besar.

“Saya kemudian melihat bahwa dari fakta yang ada tidak menunjukkan bahwa klien kami bandar besar. Termasuk ada dua orang saksi, bernama Ilham dan Lukman mengaku tidak mengenal Koko Jhon,” ucapnya.

Syahban Sartono kuasa hukum lain menambahkan, bahwa pihaknya meyakini dari fakta persidangan akan membuahkan hasil terlebih kliennya telah melalui tahapan sidang replik.

“Kita jalani proses hukum, namun kami ingin bagaimana kasus ini divonis nantinya seadil-adilnya. Bagaimana juga media memberi pencerahan terkait dengan kriteria orang dapat dikatakan bandar besar,” tutupnya.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *