banner dprd mkassar
HUKUM  

Kasus Kopi Bersianida, Jessica Dituntut Hukuman Penjara 20 Tahun

pemprov sulsel

PDAM Makassar

Online24, Jakarta –  Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin dalam kasus “kopi beracun”, dituntut hukuman 20 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang maraton yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) dan ditayangkan langsung oleh stasiun tv swasta nasional.

Beberapa faktor yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, menyulitkan penegakan hukum, dan bertindak kejam dengan “menyiksa” korbannya karena racun yang digunakan tidak langsung menewaskan.

Faktor meringankan, menurut jaksa, tidak ada. (*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU