SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar akan dilanjutkan Senin (17/4) mendatang. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan termohon yakni pantai pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan suara (PPK) yang maksimal hadiri masing-masing 5 orang.
“Agenda sidang berikutnya yakni, mengambil keterangan saksi di pihak pemohon dan termohon, (Saksi fakta dan ahli). Saksi maksimal 5 orang. Itu hanya untuk menguatkan dan mendukung dokument yang di masukkan. Untuk klarifikasi lebih jauh,” kata Kuasa Hukum KPUD Takalar, Mappinawang.
Dia menambahkan, untuk pihak KPU tidak mengajukan saksi ahli tetapi kalau pemohon bisa.
Terkait hasil sengketa di MK, Mappinawang optimistis memenangkan perkara itu karena tidak ada peristiwa hukum yang sangat signifikan. Apalagi pada hari pencoblosan sampai hari terakhir perhitungan maupun rekapitulasi tidak ada hal-hal yang negatif terjadi.
“Dan selama proses rekap tidak ada rekomendasi dari Panwas kecuali mencoblos dua kali dan sudah di pidanakan, selain itu ada lima ribu pencoblos siluman yang dituduhkan dan itu dilaporkan ke Panwas oleh tim pemohon, tapi Panwas rekomendasikan bahwa tidak cukup bukti, itu tidak benar”, jelas Mappinawang.
Mantan ketua KPU Sulsel ini menambahkan, setelah mengambil keterangan dari para saksi, agenda selanjutnya dalam persidangan yakni pengambilan kesimpulan apakah ditolak atau dikabulkan permohonan pihak pemohon dalam hal ini pihak Bur-Nojeng. (SO)