SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar melakukan penyitaan dana milik PT Angkasa Pura I ( Persero ) sebesar 8.7 Milyar rupiah di kantor cabang bank BRI kabupaten maros. Uang tersebut merupakan dana yang disita penyidik dari proyek pembebasan lahan untuk perluasan bandara internasional sultan hasanuddin makassar tahun 2015. Dimana dalam proyek ini ditengarai adanya dugaan korupsi dan mark up dengan total anggaran sebesar 520 Milyar rupiah.
Selanjutnya , Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar , Salahuddin, S.H M.H menerangkan bahwa dana yang disita penyidik ini akan dititipkan kepada pihak PT Angkasa Pura I ( Persero )
” Uang tersebut kita titip di rekening PT Angkasa Pura I dengan status di sita. Adapun alasan penitipan yang dilakukan di PT Angkasa Pura tersebut karena status uang itu adalah milik negara , sedangkan PT Angkasa Pura adalah perusahan negara juga. ” ujar Salahuddin, Kamis 6 Oktober 2016.
Salahuddin menambahkan, penyitaan dana ini dilakukan sebab dikhawatirkan dana ini akan digunakan oleh pihak PT Angkasa Pura untuk pembayaran lain. ” dana ini kita sita , jangan sampai digunakan untuk keperluan lain.” tambahnya.
Penyitaan dana ini merupakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dan mark up dana pembebasan lahan bandara internasional hasanuddin. Sejumlah Pejabat serta masyarakat penerima dana pembebasan lahan telah di panggil untuk di mintai keterangan.
Sebelumnya, dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka , yakni Raba Nur yang merupakan oknum kepala dusun dan St. Rabiah yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di kecamatan mandai , kota makassar. (NES)