SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar segera merilis dua nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan mark up dana pembebasan lahan bandara Internsional Sultan Hasanuddin tahun 2015. Dari dua nama yang dikantongi oleh penyidik, salah satu diantaranya adalah oknum pegawai negri sipil di kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, SH MH menjelaskan bahwa dalam kasus ini telah ada empat tersangka. Dua tersangka telah ditahan yakni Raba Nur yang merupakan oknum kepala dusun dan St. Rabiah yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di kecamatan Mandai , Kab. Maros. Sementara dua tersangka lainnya akan segera di rilis. “dua tersangka baru akan segera kami rilis, yang jelas satu tersangka adalah oknum pegawai negeri sipil, sementara satu lagi merupakan seorang kepala desa ” tegas Salahuddin.
Dalam kasus ini, tim penyidik berhasil menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar rupiah. Modus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam kasus ini, dengan melalukan manipulasi data terkait sertifikat tanah milik masyarakat di desa Baji Mangai kecamatan Mandai, Kab. Maros, serta adanya dugaan penggelembungan dana ( mark up ) dalam proyek seluas 60 Hektar ini.(NES)