banner dprd mkassar
HUKUM  

Tersangka Pemukul Guru Dasrul Segera Disidang

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Berkas Perkara Adnan Achmad, tersangka kasus pengeroyokan dan pemukulan guru SMKN 2 Makassar, Dasrul , telah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Kota Makassar hari ini.

Kepala Kejaksaan Negri Kota Makassar, Deddy Suwardy Surachman yang dikonfirmasi melalui saluran telepon ikut membenarkan proses tahap pelimpahan ini. “Iya sudah dilimpah ke pengadilan siang ini” tegasnya.

Adnan achmad dikenakan dakwaan kumulatif berlapis melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 351 jungto Pasal 55 KUHP tentang pemukulan dan pengroyokan yang menyebabkan orang lain terluka.

Berkas perkara Adnan Achmad akan segera disidangkan di pengadilan negri kota makassar. Jaksa penuntut umum tinggal menunggu pihak pengadilan memutuskan majelis hakim serta jadwal sidang dalam kasus ini.

Sebelumnya, Pemukulan terhadap Guru Dasrul dipicu oleh aduan anak adnan achmad (MAS) kepada ayahnya bahwa ia telah dipukul gurunya di ruang kelas. Dasrul yang diketahui melakukan pemukulan dengan alasan mendisiplikan MAS karena dinilai tidak beretika serta mengeluarkan kata yang tidak sopan saat tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dasrul. (NES)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU