banner dprd mkassar
DAERAH  

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kayu Ilegal ke Kejati Donggala

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, DONGGALA – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengangkutan kayu ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Donggala kepada pihak Kejaksaan Negeri Donggala.

Hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dengan tersangka A (29) tersebut dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 5 Oktober 2023. Tersangka A (29) sendiri berperan sebagai orang yang melakukan pengangkutan kayu ilegal pada kasus ini.

Sebelumnya, kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin tersebut diamankan oleh tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada tanggal 6 Agustus 2023 di sekitar Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil truk Hino Dutro 130 HT warna merah yang mengangkut kayu 65 pangkal kayu berbagai ukuran yang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan.

Selain itu, A (29) yang merupakan supir truk tersebut, juga turut diamankan dan dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu. Setelah dilaksanakan gelar perkara di hari yang sama, A (29) dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan peredaran hasil hutan kayu ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam.

“Penegakan Hukum diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku–pelaku perusakan hutan tersebut,” tegas Aswin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *