banner dprd mkassar

Di Bulukumba Tersangka Ditahan Tetapi Bebas Tanpa Pengadilan, Kok Bisa?

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, BULUKUMBA –
Sebuah fenomena baru dalam penegakan hukum di negeri ini. Tersangka kasus pidana bisa bebas tanpa masuk ke tahap pengadilan.

Hal itu memunculkan dua kekhawatiran, yaitu adanya proses kinerja kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum, tidak transparan dan mengamban dalam menangani perkara ini.

Dan pelaku Darwin sudah menjalani penahanan di polsek selama 60 hari. Dari sejak kejadian perkara penganiayaan di tgl 30 desember 2022 Sampai hari ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut informasi yang kami terima dari salah seorang warga sekitar desa tritiro, Pelaku atas nama Darwin sudah berada di rumah pribadinya di desa tritiro Kecamatan Bontotiro.

Padahal pihak korban Darman mengetahui pelaku dalam posisi ditahan di Polsek Bontotiro, kabupaten Bulukumba.

Korban Darman mempertanyakan hal ini. Bahkan keterangan penyidik ke pihak korban, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam Kasus ini diketahui pelaku Darwin ditetapkan tersangka dikena kasus Pasal 351 ayat 2.

“Berkasnya sudah dilimpahkan atas info dari penyidik, tapi sampai sekarang belum juga sampai pengadilan, bahkan pelaku mahal keluar,” ujar Darman

Diketahui dalam kasus ini Darwin diterapkan sebagai tersangka atas penganiayaan dilakukan kepada korban Darman, paha hari Jumat Tanggal 30 Desember 2022 di Bontotiro, kabupaten Bulukumba.
Bahkan dalam Korban sempat diparangi sebanyak dua kali yang kengenai punggung sebelah kiri lecet. (*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU