SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Lain halnya dengan Mustagfir Sabri, Adil Patu yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008, masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk perkara Adil Patu masih berproses di MA,” kata juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Anzar Majid.
Adil Patu sebelumya mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya pada hari pada 8 agustus 2016, Nomor 16/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mk.
Upaya kasasi diajukan karena menolak putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan PN Makassar selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Hakim PT memutuskan, terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Tipikor PT Makassar, tanggal 4 Juni 2016. Oleh Ketua majelis Hakim PT Machmud Rachimi, terdakwa terbukti melanggar pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) uu Tpikor, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, pasal 65 ayat (1) KUHP.