SUARACELEBES.COM, SENGKANG, SULSEL – Celebes Corruption WACTH (CCW) Kabupaten Wajo meminta pihak aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk turun tangan melihat kondisi pekerjaan proyek wall climbing RTH Callaccu Sengkang Kabupaten Wajo Sulsel yang terkesan dikerja asal asalan dan tak sesuai spesifikasi dan kwalitas serta diduga tak memiliki izin amdal lingkungan.
Ketua Celebes Corruption Wacth(CCW) Kabupaten Wajo Akbar Burhanuddin kepada awak media ini Rabu 07 Agustus 2024 mengatakan hal tersebut dan berharap pihak APH untuk turun tangan atas pekerjaan proyek tersebut.
“Kami harap APH segera turun tangan dan tidak terkesan tutup mata, apalagi pekerjaan proyek ini banyak kejanggalan”. Tuturnya.
Betapa tidak pekerjaan proyek tersebut banyak ditemukan indikasi yang tak sesuai baik spefikasi maupun kwalitas pekerjaan sesuai RAB dan bahkan ini tak memiliki izin amdal lingkungan dimana proyek tersebut masuk dalam kawasan RTH.
Proyek sarana olahraga panjat dinding atau wall climbing di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Sengkang, Kabupaten Wajo menuai sorotan. Proyek ini diduga tak mengantongi izin pemanfaatan lahan dan AMDAL.
“Jelas sekali ini dikerja asal-asalan. Tak ada izin, tak ada Amdal. Inikan mirip-mirip proyek ilegal,”
Pihaknya telah memantau beberapa kondisi teknis di lapangan. Faktanya, ditemukan beberapa ketimpangan dalam pengerjaan proyek.
Pertama kata dia, proyek tak memenuhi standar spesifikasi mutu. Padahal, wall climbing ini dipersiapkan untuk ajang Porprov 2026.
Tapi kalau kondisinya seperti, itu bulan standar Porprov. Kesannya dikerja asal asalan. di duga Tak sesuai dengan spesifikasi baik dari segi mutu kualitas pekerjaan dan RAB. Mubazir lah kalau kita lihat,” ketusnya.
Kedua, dari hasil konfirmasi pihak-pihak terkait, ternyata proyek ini juga masih bermasalah dari sisi administrasi perizinan.
Karena ternyata tanpa persetujuan resmi dari dinas terkait dalam hal ini DLH Kabupaten Wajo. Bahkan disinyalir kuat belum memilliki dokumen resmi baik itu untuk izin pemanfaatan penggunaan lokasi untuk pekerjaan proyek dan juga belum adanya izin lingkungan (amdal) atau kajian UKL/UPL. Lengkapnya lagi, sejumlah papan nama proyek tersebut juga tak nampak,” paparnya.
Ia juga menyoroti soal deadline penyelesaian proyek yang sudah lewat. Untuk itu dirinya berharap agar APH baik Kepolisian atau Kejaksaan segera menelisik proyek ini.
Terpisah sebelumnya Kadis DLH Kabupaten Wajo, Haji Alamsyah tak menampik hal tersebut. Ia mengakui belum ada persetujuan resmi soal pemanfaatan dan penggunaan kawasan RTH Callaccu.
Ini belum ada persetujuan resmi dari kami bahkan ini juga ijinnya/amdalnya belum ada yang resmi keluar karena ini harus melalui beberapa proses atau tahapan. Baik segi kajian untuk UKL/UPL-nya sendiri terkait penggunaan atau pemanfaatan kawasan RTH sendiri,” ucapnya.
Diketahui proyek dengan nomor kontrak 400.4.11/477.a/Disporpar/2023 ini bernilai Rp393 juta. Proyek dikerjakan oleh CV Aulia Prima Teknik.
Dari kabar yang berhembus kalau pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mulai dalami proyek Wall Climbing yang diduga rugikan negara.
Pembangunan Wall Climbing di RTH Calaccu Sengkang dengan anggaran sebesar Rp 393 juta dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu dalam proyek pembangunan Wall Climbing tersebut tidak melibatkan pihak terkait dalam hal ini Federasi Panjang Tebing Indonesia (FPTI) baik Kabupaten Wajo maupun Sulawesi Selatan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Wall Climbing di Kabupaten Wajo, Andi Hasnintong akui tak libatkan Federasi Panjang Tebing Indonesia (FPTI) dalam proses perencanaan.
Dari awal saya sudah sampaikan kontraktornya untuk jalin komunikasi dengan FPTI Wajo tapi tidak diindahkan,” ujar Kepala Bidang Olahraga Disporpar Wajo.
Seharusnya, dalam perencanaan seideal mungkin melibatkan orang yang mengerti aspek-aspek dalam membangun sarana prasarana cabang olahraga khususnya panjat tebing.
“Sebaiknya ada justifikasi atau standar dari mereka yang lebih paham. Apalagi ini untuk persiapan Porprov 2026,” tuturnya.
Sementara Ketua FPTI Sulsel, Imam Subekti mengaku dalam proses pembangunan Wall Climbing harus memiliki standar yang betul-betul sesuai aturan.
Tidak serta merta kita membangun area Wall Climbing, itu ada aturan dan standardisasi FPTI. Sebab, olahraga ini tanggung jawabnya besar (nyawa),” tegasnya.(*)