SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tersangka kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negri ( UIN ) Alauddin Tahun 2013, Sofyan hingga kini masih dalam pengejaran tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sofyan merupakan mantan bendahara fakultas yang diduga melakukan penyelewengan dana kemahasiswaan sebesar 190 Juta rupiah.
Tim penyidik Kejati Sulsel meminta agar Sofyan untuk menyerahkan diri. Pasalnya, tim penyidik akan melakukan segala cara untuk menemukan keberadaan sofyan, sesuai ketentuan hukum. Hal ini di benarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin. ” jika tidak ada niat baik, kita akan tempuh cara apapun untuk menemukannya”. ungkap Salahuddin kepada suaracelebes.com, Kamis 6 Oktober
Sofyan yang diketahui sudah menjadi DPO sejak tahun lalu, di duga melakukan perbuatan hukum berupa penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Dana sebesar 190 juta tersebut merupakan dana yang dihimpun untuk kegiatan praktikum mahasiswa tahun ajaran 2013 serta pengadaan kantor di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin.
Tim penyidik Kejaksaan juga sempat bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencari tahu keberadaan Sofyan. Namun hingga kini belum juga menuai hasil. (SEN)