SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Maraknya tindak kekerasan yang dialami para jurnalis saat tengah bertugas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, Senin (7/11/2016).
Pasalnya tugas dan tanggungjawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
IJTI memandang jika terjadi kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi publik. Dimana informasi yang berimbang dan sehat akan terhabat sehingga merugikan publik.
“Upaya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum,” tegas Yadi.
Untuk itu, terkait kekerasan yang tejadi terhadap Jurnalis saat meliput aksi damai, Jumat (4/11/2016) lalu diberbagai daerah di Indonesia. IJTI menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ia meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
“Aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan untuk memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
“Jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan ditengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol & cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial,” jelasnya.