SUARACELEBES.COM, TAKALAR – Sebanyak 33.296 warga yang berdomisili di sembilan Kecamatan di Kabupaten Takalar terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Takalar 2017 mendatang. Ha tersebut disampaikan Kepala Devisi Data KPU Takalar, Muhammad Darwis.
Menurut Darwil ini terjadi lantaran warga belum mendapatkan KTP Elektronik. “Sesuai edaran KPU Pusat, warga yang tidak memiliki KTP elektronik atau e-KTP tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Itu bisa saja terjadi jika pihak Dinas Catatan Sipil tidak segera memperbaiki perekaman e-KTP,” jelasnya
“Kalau tidak segera dilakukan perekaman, secara otomatis warga yang tidak mengantongi e-KTP tentu tidak terdaftar sebagai warga di sebuah daerah,” sambungnya.
Sembilan kecamatan yang belum memiliki data base masing-masing Kecamatan Galesong sebanyak 4.805 orang, Kecamatan Galesong Selatan 3.618 orang, Kecamatan Galesong Utara 5.612 orang, dan Kecamatan Mangarabombang 5.058 orang).
Kecamatan Mappakasunggu 2.084 orang, Kecamatan Pattallassang 3.479 orang, Kecamatan Polongbangkeng Utara 4.116 , dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan (2.581), serta Kecamatan Sanrobone sebanyak 1.943 orang. (*)