MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) melalui situs resminya telah mengabulkan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut umum dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proses pemberian izin eksplorasi tambang batu gamping dan tanah liat di Kabupaten Barru dengan terdakwa mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 27 April oleh Ketua Majelis Krisna Harahap, 2 hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar.
Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W22.U1/456/HPDN.SUS.TPK/II/2017 yang masuk ke MA pada 22 Februaru 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, Paian Tumanggor yang dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kami masih menunggu salinan putusan MA untuk mengeksekusi Andi Idris Syukur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor
Salinan putusan resmi MA tersebut, kata Tumanggor akan memperjelas apakah MA mengabulkan semua memori kasasi jaksa atau hanya sebagian. Sebab sebelumnya, terdakwa divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya melalui putusan banding, hakim PT justru membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. “Kalau sudah benar sudah ada putusan itu dan kami sudah menerima salinannya, ya harus dieksekusi,” tandas Tumanggor.