SUARACELEBES.COM, SINJAI – Kejaksaan Negeri Sinjai, Kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran gaji PNS. Keduanya adalah Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Tenaga Kerja, Muhlis Isma dan Asisten III Pemkab Sinjai Muh. Akmal.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka karena ikut membayarkan gaji PNS yang sudah divonis korupsi. Aturannya tidak boleh lagi dibayarkan jika sudah divonis korupsi,” kata Kepala Kejari Sinjai Sumartono, Kamis (8/11/2016).
Beberapa waktu lalu terkait kasus ini Kejari Sinjai juga menetapkan Sekda Sinjai A Tayyeb Mappaserre sebagai tersangka.
Dalam kausu ini, Kejari menemukan kerugian negara sekira Rp700 juta lebih atas pembayaran gaji PNS yang sudah divonis korupsi sebelumnya sebanyak 12 orang.
Berkas ketiga tersangka baru ini, kini sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk ditindaklanjuti.(*)