SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Komitmen bersama IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI se-kota Gorontalo “Menolak rancangan undang-undang Omnibus Law” bertempat kantor sekretariat IDI Jalan Taman Buah Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Senin (8/5/2023).
Lima organisasi profesi Provinsi Gorontalo bersatu menolak penerapan RUU Kesehatan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan aspirasi organisasi profesi kesehatan.
Koordinator Aksi Budianto Kaharu mengatakan bahwa narasi dalam RUU Kesehatan menghilangkan beberapa anggaran, sehingga menurunkan kualitas layanan kesehatan.
“Masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan untuk kepentingan asing”.
Menurutnya bahwa RUU OBL pertama, tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kedua, telah menghilangkan eksistensi, kemandirian dan disintegrasi profesi media dan nakes. Ketiga, menghilangkan anggaran kesehatan sehingga berpotensi menurunkan kualitas Pelayanan kesehatan. Ungkap Budianto Kaharu dalam konferensi pers di KPU Kota Gorontalo.
Selanjutnya, proses public hearing diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya hanya formalitas belaka.
Hal ini disebut tergambar dari DIM diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan.
Mengenai Kredibilitas dan kompetensi dalam memberi masukan justru pemerintah banyak yang mengakomodasi organisasi-organisasi masih tidak jelas bentuknya.
Aksi damai juga dilakukan terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan di Kota Gorontalo, tidak mengganggu pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gorontalo dr Budianto Kaharu mengatakan aksi damai dilakukan oleh lima organisasi profesi pada aksi damai itu peserta aksi melakukan pembacaan deklarasi di instansi masing-masing, mengheningkan cipta, pembagian bunga dan selebaran kepada pasien maupun keluarga dan masyarakat umum di unit kerja.
“Melakukan aksi demo tanpa meninggalkan kewajiban sebagai seorang ASN maupun karyawan dan tidak bisa meremehkan tugas sebagai seorang profesional,” ucap dr Budi.
Ia menjamin tidak ada ASN yang melanggar disiplin dan tidak ada ASN atau tenaga profesi yang menelantarkan pasien.
Tujuan dari aksi tersebut diantaranya penghentian pembahasan RUU Kesehatan yang dianggap mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Hal itu juga sebagai dukungan moril terhadap perjuangan ekstra-parlementer organisasi profesi di tingkat pusat, penguatan eksistensi, dan komitmen lima organisasi profesi, serta sosialisasi ke masyarakat, tentang isi dan dampak RUU Kesehatan.
Ia meminta agar pembahasan RUU Kesehatan melibatkan organisasi profesi untuk kepentingan masyarakat.(*)









