SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan beras yang dilakukan oleh badan usaha logistik (bulog) Kabupaten Pinrang. Saat ini, status kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan bahwa Tim Penyidik yang telah ditunjuk bahkan sudah siap memanggil sejumlah saksi. Salah satu saksi yang akan dipanggil pada hari Senin besok ialah Wakil Divisi Regional Bulog Sulsel. Saksi ini merupakan saksi pertama setelah kasus ini di naikkan ke penyidikan.
“kita sudah layangkan surat panggilan kepada wakil divisi regional bulog sulsel untuk senin besok. Beliau akan diminta keterangannya sebagai saksi”. tegas Salahuddin. Namun, Salahuddin enggan menyebut secara detail identitas saksi tersebut.
Adapun modus korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak bulog kab. Pinrang ialah bekerjasama dengan pihak penggelindingan padi untuk sebuah usaha dagang beras di Kab. Pinrang. Namun kenyataannya, setelah dana tersebut cair, berasnya tidak pernah ada. Akibat perbuatannya, negara disinyalir mengalami kerugian yang mencapai 5 milyar rupiah. (SEN)