SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dan mark up pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, yakni Kepala Kecamatan Mandai, Machmus Osman dan Kepala Dusun Bado-bado, Rasyid.
Penahanan dua tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan yang mereka jalani sejak pukul 09.00 Wita. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Klas I Gunungsari, Kota Makassar untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menerangkan bahwa MO selaku camat melakukan pelepasan hak pada lahan yang akan dijadikan perluasan bandara. Tetapi di dalam ketentuan undang-undang tertulis bahwa tanah yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur itu tidak boleh dialihkan kecuali kepada pihak yang hendak melakukan pembebasan yaitu Angkasa Pura
Sementara RD berperan selaku kepala dusun yang ikut memberi data tambahan terkait pembebasan lahan, serta menjadi saksi dalam proses pengalihan lahan.
“kedua tersangka ini resmi ditahan, berdasarkan alasan subjektif tim penyidik,” Ujar Salahuddin
Keduanya disangkakan pasal Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)