SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Mulyadi Mustamu didudukkan dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana aspirasi tahun 2013.
Proses persidangan yang berlangsung sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya Majelis Hakim menanyakan perihal faktor penyebab keterlambatan pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun 2013, dimana Mulyadi Mustamu saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Damis selaku hakim ketua terus mendesak saksi untuk berkata jujur.
“saksi harus jujur, saya bisa perintahkan untuk saksi ditahan sekarang jika tidak jujur, saya bisa lakukan penetapan sekarang,” Tegas Muhammad Damis.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan terkait adanya keterlambatan pengesahan RAPBD tahun 2013, dimana sesuai ketentuan seharusnya RAPBD disahkan pada desember 2012, namun molor hingga maret 2013. (*)