SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Asia, Minggu (10/12/2023).
Kata dia, setiap perusahaan memiliki dana CSR yang merupakan tanggung jawab Sosial terhadap lingkungan tempat beraktivitas. Sehingga, CSR ini bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang ada di wilayahnya.
“Kami sebagai anggota dewan akan terus mengawal Perda TSLP yang kemudian akan menjadi patron atau pedoman dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” ujar Mesakh—sapaan akrabnya.
Sehingga, kata ketua Fraksi PDIP Makassar ini, terus menyosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh masyarakat Kota Makassar. Termasuk Perda TSLP.
Dirinya tidak ingin ada masyarakat yang tidak tahu Perda TSLP. Sebab, akan menjadi pedoman jika nantinya membutuhkan dana bantuan untuk program sosial di lingkungannya.
Program yang dimaksud seperti, dana hibah yang diberikan perusahaan kepada masyarakat, subsidi pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial dalam bentuk barang atau uang.
Pelayanan sosial berupa kesehatan, pendidikan, olahraga, dan santunan pekerja sosial. Serta perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan bagi para atlet nasional atau daerah yang sudah purna bakti.
“Jadi kita berharap semua perusahaan bisa memahami apa-apa kewajiban terhadap lingkungannya,” ujarnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Camat Panakukang, Pangeran Nur Akbar menyampaikan, masyarakat boleh menagih atau meminta perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR. Hal itu, diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2016 ini.
“Pekerja boleh mendorong perusahaan tempat ia bekerja. Karena itu kewajiban,” kata Nur Akbar.
Dia menerangkan CSR merupakan komitmen suatu perusahaan. Tujuannya, mensejahterakan warga yang berada di lingkungan tempat perusahaan menjalankan aktivitasnya.
“Perda itu mengikat dan sifatnya wajib. Maka, perusahaan tidak punya alasan lagi tidak mengeluarkan CSR,” tambahnya. (*)