banner dprd mkassar

Lembaga Pemantau Keuangan Negara Enrekang Menang Atas Sengketa Informasi Publik Melawan PPID Enrekang

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Enrekang vs Pejabat Pengelola Informasi (PPID) Enrekang telah berakhir pada Senin tanggal 11 Mei 2020 di kantor komisi informasi Sulawesi Selatan. Sedang yang berakhir dengan putusan mengabulakan segala tuntutan dari pihak pemohon yakni PKN Enrekang termohon PPID kabupaten Enrekang.

Permohonan ini dilakukan oleh PKN Enrekang demi terwujudnya negara yang aman dan sejahtera hingga pada tingkatan daerah. Seluruh lapisan masyarakat diberikan kewenangan dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah. Itu jelas tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari dasar itulah muncul berbagai lembaga swadaya, salah satunya adalah LSM Pemantau Keuangan negara (PKN) Enrekang. Dalam hal ini, Bahar atau akrab di sapa Baba selaku ketua PKN Enrekang telah mengajukan permohonan data ke PPID kab Enrekang sebagai bagian untuk mewujudkan marwah UU KIP.

Namun alhasil, pemerintah kab Enrekang tidak semudah itu mengindahkan permohonan PKN Enrekang karena untuk mendapatkan data yang dimohonkan harus melewati proses yang panjang. Pihak pemohon harus melakukan sidang di Komisi Informasi Publik prov Sulawesi Selatan setelah melayangkan gugatan sebelumnya.

Menurut Baba, saya dan beberapa teman harus bolak balik mengikuti sidang sebanyak 5 kali hingga saat ini baru mendapatkan hasil yang memuaskan. Dalam pembacaan putusan oleh pihak KIP Provinsi Sulawesi Selatan melalui live fecebook akibat pandemi bahwa PKN Enrekang menang dalam sengketa permohonan data ke PPID Enrekang.

Meski begitu, kami masih harus menunggu surat kuasa untuk pengambilan data di PPID Enrekang dari KIP Prov Sulawesi Selatan.
Melalui tuntutan yang kami menangkan ini, PPID Enrekang harus terbuka dalam memberikkan data yang kita minta karena data tersebut bukanlah dokumen rahasia Negara. Selama ini Pemerintah Enrekang tidak mau memberi data-data karena dianggap bahwa itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan, padahal itu hanya dokumen proyek saja. Mereka tidak mau memberi data karena di Enrekang memang banyak pekerjaan proyek yang bermasalah, kata Baba.

Baba juga menuturkan bahwa hal ini dilakukan atas dasar keinginan mewujudkan Enrekang yang bersih dari tindak pidana korupsi, keterbukaan informasi publik itu sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jadi PPID Enrekang harus terbuka dalam memberikan data karena jika tidak itu melanggar UU dan bisa di pidanakan
Terpisah, Patar Sihotang. SH,MH ketua umum PKN pusat yang dihubungi melalui seluler, Patar menyampaikan terima kasih kepada Komisioner yang telah menagbulkan permohonan PKN Enrekang yaitu mengenai informasi laporan pertanggung jawaban dan dokumen kontrak pengadaan pekerjaan di masing masning SKPD pemkab Enrekang.
Kita berharap semoga keputusan ini bermanfaat bagi masyakat umum dan khsusnya masyakat Kabupaten Enrekang dalam bidang upaya keterbukaan informasi. Keputusan ini juga harus merubah pradigma para pejabat yang selama ini yang menganggap dokumen kotrak itu adalah rahasia Negara. Dan tujuan permohonan informasi publik ini adalah sebagai sebahai bahan informasi bagi tim PKN untuk melaksanakan investigasi di lanpangan sesuai amanat PP 43 tahun 2018, ujar Patar Sitohang.(*)

PDAM Makassar