banner dprd mkassar
HUKUM  

Camat Mandai mengaku di peras oknum jaksa

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Machmud Osman, Kepala Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros mendatangi gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, selasa ( 11/10/2016 ) untuk melaporkan adanya tindak pemerasan terhadap dirinya. Machmud Osman mengaku diperas oleh oknum Jaksa yang mengatasnamakan Kasi Penerangan Hukum, Salahuddin.

Machmud Osman mengaku ditelepon oleh seseorang yang mengaku Salahuddin, dengan menggunakan nomor 085282915555. Seseorang yang mengaku Salahuddin ini, meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000. Permintaan sejumlah uang ini bertujuan untuk memudahkan Machmud Osman yang saat ini terlibat dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“saya kan sudah pernah bertemu langsung dengan pak salahuddin, tentu saya tau bagaimana suara dan nada bicaranya. Makanya saya yakin ini bukan pak Salahuddin”. terang Machmud Osman

Berdasar pada keyakinan inilah, Machmud Osman melaporkan tindakan pemerasan ini kepada pihak Kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kasi Penerangan Hukum, Salahuddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun. Hal ini dibuktikan dengan cara machmud osman yang sengaja mengangkat telepon dari yang mengaku Salahuddin di depan para awak media.

“bukan saya itu dek. Tadi kita dengar sendiri pak camat ditelpon lagi sama yang mengaku Salahuddin itu. Padahal saya di sampingnya pak camat kan”. ujarnya

Tak hanya itu, Salahuddin juga mewakili pihak Kejaksaan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami hal yang sama untuk melaporkannya kepada pihak Kejaksaan.

“saya juga himbau kepada masyarakat, kalau ada yang seperti ini tolong hubungi saya di nomor 0811 452998”. tambah Salahuddin.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sulselbar telah merilis dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dan markup proyek pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Salah satu diantaranya adalah Kepala Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Machmud Osman. Usai penetapan ini, Machmud Osman justru mendatangi kejaksaan dengan mengaku diperas oleh oknum Jaksa. (SEN)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *