SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi SulSelbar, telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terkait kasus Pembakaran Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa. Berdasarkan SPDP ini telah tercantum sejumlah nama tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran gedung rakyat ini.
Berikut nama tersangkanya :
Syaiful Yuda Yusuf alias Yuda bin Yusuf Dg. Mangung
Nasran alias Bongkeng bin Kadir Dg. Tanjeng
Mursidin alias Didin bin Hasruddin
Ardiansyah alias Rian bin Jamaluddin Dg. Sanre
Nursalam Ardiansyah alias Alam
Muh. Resky alias Reski
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menerangkan bahwa SPDP kasus ini sudah masuk sejak September lalu, selanjutnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga Jaksa Peneliti untuk memeneliti berkas perkara kasus ini.
“jaksa penelitinya sudah ditunjuk, kita biarkan dulu jaksa meneliti berkas perkaranya, jika ada hal yang belum lengkap pasti maka akan dilakukan P18 atau pengembalian berkas perkara kepada pihak polisi.” Ujar Salahuddin.
Sebelumnya, gabungan masyarakat yang mengatasnamakan pasukan kerajaan gowa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kab. Gowa, Senin (26/09/2016). Aksi ini diwarnai kericuhan, yang menyebabkan kantor DPRD terbakar. (SEN)