banner dprd mkassar
HUKUM  

Kejati Sulselbar Terima SPDP Kasus Pembakaran Kantor DPRD Gowa

pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi SulSelbar, telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terkait kasus Pembakaran Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa. Berdasarkan SPDP ini telah tercantum sejumlah nama tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran gedung rakyat ini.

Berikut nama tersangkanya :

Syaiful Yuda Yusuf alias Yuda bin Yusuf Dg. Mangung

Nasran alias Bongkeng bin Kadir Dg. Tanjeng

Mursidin alias Didin bin Hasruddin

Ardiansyah alias Rian bin Jamaluddin Dg. Sanre

Nursalam Ardiansyah alias Alam

Muh. Resky alias Reski

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menerangkan bahwa SPDP kasus ini sudah masuk sejak September lalu, selanjutnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga Jaksa Peneliti untuk memeneliti berkas perkara kasus ini.

“jaksa penelitinya sudah ditunjuk, kita biarkan dulu jaksa meneliti berkas perkaranya, jika ada hal yang belum lengkap pasti maka akan dilakukan P18 atau pengembalian berkas perkara kepada pihak polisi.” Ujar Salahuddin.

Sebelumnya, gabungan masyarakat yang mengatasnamakan pasukan kerajaan gowa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kab. Gowa, Senin (26/09/2016). Aksi ini diwarnai kericuhan, yang menyebabkan kantor DPRD terbakar. (SEN)

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *