SUARACELEBES.COM, WAJO – CEO PT Berwa Multimedia Grup, Edi Prekendes mengambil langkah hukum atas dugaan kasus pengancaman dan penghinaan yang menimpa dirinya ke Polres Wajo, kamis. 12/9/2024
Kasus ini bermula ketika Edi Prekendes melakukan peliputan soal keluhan pedagang kaki lima yang membayar sewa tempat semakin mahal dari 500.000 hingga 1.000.000.
Sewa tempat yang diduga bahu jalan itu di Jalan Andi Paggaru (samping Selatan Bank Mandiri) Sengkang, menimbulkan kontroversi apakah tempat yang disewakan itu termasuk bahu jalan atau milik pribadi dari pihak yang menyewakan.
Upaya peliputan Edi Prekendes ini mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Kepada media Suaracelebes.com, Edi Prekendes, mengungkapkan, bahwa jika dirinya dua kali menerima telpon dari seseorang yang mengancam dan menginanya.
Edi mengungkapkan, Teror tersebut berupa pengancaman dan penghinaan, dengan menyebut Edi Prekendes sebagai wartawan yang dibayar oleh pedagang kaki lima ucapnya kepada media suaracelebes.com saat di konfirmasi.
“Selain itu, penelpon ini juga mengatakan jika Edi Prekendes adalah Pecundang dan pengguna shabu-shabu(Narkoba)cetusnya.
“Dua kali saya mendapatkan telepon dari nomor yang sama, dan mengatakan pula “tunggu saya akan datang ke rumahmu, lewat chat WhatsApp.” ujar Edi
Atas peristiwa tersebut Edi Prekendes (Edi Sudirman, S.H.) mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Wajo.