banner dprd mkassar
HUKUM  

“Si Pengedar PCC” Alex Divonis 4 Bulan Penjara

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terpidana Kasus Penyalahgunaan obat daftar “G”, Alexander Sirua alias Alex dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Makassar, Selasa (12/12/2017). Selain hukuman badan, Alex juga dibebani membayar denda sebesar Rp.5juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cenning Budiana menyatakan Alex terbukti bersalah dan melanggar pasal 197 Undang-Undang Kesehatan tentang pengedaran obat-obatan tanpa izin.

“menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp.5juta subsider dua bulan kurungan,” urai Cenning dalam sidang

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andi Haerani Galih usai persidangan menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan yang ia ajukan yakni 6 bulan penjara, maka Alex telah diperbolehkan keluar dari tahanan alias bebas.

“karena vonisnya 4 bulan dan dia statusnya ditahan, dia terhitung sudah menjalani masa hukumannya, makanya setelah ini dia sudah bisa bebas,” ungkap Andi Haerani Galih

Selain itu, kata Haerani, Alex juga akan membayar denda yang dibebankan agar tidak menambah hukuman badan yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Andi Haerani Gali dijelaskan bahwa Alex telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Alex juga diketahui memiliki sebuah gudang dan Apotik bernama Vikarion yang terletak di jalan Malengkeri Makassar. Akibatnya, Alex dijerat dalam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU