Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto mengatakan personel yang dibebastugaskan adalah polisi yang menjaga saat 5 tahanan kabur. Keputusan itu diambil untuk menghindari hal serupa terjadi.
“Ya, sementara kita bebas tugaskan terutama yang jaga saat itu (tahanan kabur),” kata AKBP Dodik Susianto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurut Dodik, 12 personel itu dibebastugaskan sejak 5 tahanan kabur pada Minggu (2/6) lalu. Mereka kini tidak diberikan tugas sembari menunggu proses pemeriksaan tuntas.
“Semenjak tahanan lari, saya bebas tugaskan dan tidak bisa menjaga (tahanan) lagi,” bebernya.
Dodik mengaku belum bisa memastikan ada atau tidaknya kesalahan prosedur saat 5 tahanan kabur. Menurutnya, hal tersebut mesti menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat (bentuk kesalahan 12 personel). Itu nanti di Provos di Paminal koordinasinya,” terangnya.
Dia mengaku tidak bisa terburu-buru menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun dia memastikan mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Kita dalami dulu. Semua akan ditindak tegas sesuai dengan kesalahan. Jadi keputusannya harus disidangkan nanti,” ucapnya.