SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negri Kota Makassar resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tong sampah gendang dua milik pemerintah kota makassar. Pendapat tim ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi selaras dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan tong sampah gendang dua ini.
Kepala Kejaksaan Negri Makassar, Deddy Suwardy Surachman menerangkan bahwa telah digelar ekspose di kantor Kejati Sulselbar terkait kasus ini. Hasilnya, kasus ini resmi dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara.
“hasil audit BPKP tidak ada kerugian negara, makanya kasusnya harus dihentikan.” ujar Deddy usai menghadiri ekspose
Sebelumnya, berdasarkan laporan sejumlah masyarakat ditengarai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tong sampah gendang dua oleh pemerintah kota makassar. Dimana proyek ini dikelolah langsung oleh masing-masing kecamatan se kota makassar. Satu kecamatan mendapatkan dana sebesar Rp. 167 juta untuk melengkapi masing masing wilayah kecamatannya dengan tong sampah gendang dua ini.
Namun usai melakukan pemeriksaan serta menggandeng tim ahli, tim penyelidik Kejari Makassar berkesimpulan untuk menghentikan kasus ini dengan alasan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. (SEN)