SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tudingan miring kembali menghampiri Hakim Pengadilan Makassar. Kali ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar diduga main mata lantaran memenangkan PT Telekomunikasi Indonesia tbk Kantor Network Regional, atas sengketa tanah di Jalan AP Pettarani. Tudingan inipun diperkuat karena Majelis Hakim memutuskan kemenangan itu hanya didasari fotokopi tanpa asli status hak tanah dari Gubernur Sulsel pada tahun 1960.
Keberpihakan hakim ini dianggap telah menciderai rasa keadilan karena kemenangan tergugat dimanipulasi. Hal ini di ungkapkan oleh Kuasa hukum penggugat, ahli waris Jindar Pakki, Andi Pasong Jaya.
“Kami sesalkan putusan PN Makassar No. 178/Pdt BTH/2016/PN.Mks yang menyatakan gugatan kami tidak dapat diterima hanya karena tergugat memiliki bukti fotokopi hak lahan dari gubernur sementara kami memiliki sertifikat asli dan lengkap,” ujarnya
Padahal lanjut Jaya, PN Makassar sendirilah yang dulu memenangkan kliennya dan menyatakan lahan tersebut milik Jindar Pakki. Bahkan keputusan No.701/Pdt/2008/PN. Mks telah berkekuatan hukum tetap karena Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya No.5/PDI/2014/PT.Mks dan Mahkamah Agung No.2812 K/PDT/2015 dalam putusan kasasinya menolak gugatan PT Telekomunikasi.
Karena telah inkrah, kata Jaya, lahan tersebut sudah pernah dieksekusi oleh PN Makassar pada 2008 melalui penetapan eksekusi No.31/Eks/209/Pdt.G/. “Saat itu lahan objektum litis dikuasi oleh klien kami sebagai pemilik tanah,” jelas Jaya.
Namun demikian, karena saat ini lahan tersebut kembali bersoal lantaran PN Makassar mengeluarkan putusan lain maka pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan hak lahan melalui upaya hukum lanjutan. “Apa tujuan hukum sebenarnya? Dan kemana kepastian hukum itu harus dicari? Yang jelas kami akan memperjuangkan hak kami dengan mengajukan upaya hukum,” tukasnya.
Menanggapi tudingan ini, Humas PN Makassar, Ibrahim Palino tidak ingin menanggapi dan berharap pihak yang bersengketa menempuh upaya hukum lanjutan.
“Putusan hakim itu tidak bisa ditanggapi itu menurut undang-undang sehingga silahkan menempuh upaya hukum,” ungkap Ibrahim Palino (SEN)