SUARACELEBES.COM, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto memusnahkan surat suara yang tersisa setelah dilakukan penyortiran hingga pengepakan untuk Pemilu 2024.
4.105 surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Lokasi pemusnahan digelar di depan Gudang logistik Dua KPU Jeneponto jalan Ishak Iskandar, Kec. Binamu, selasa (13/02/2024) pukul 23.45 wita.
Hadir dalam pemusnahan ini Pj Bupati Jeneponto, Kapolres, Dandim 1425 dan Kajari Jeneponto, serta Ketua dan Anggota serta Staf KPU Jeneponto.
Ketua KPU Jeneponto Sapriadi menjelskan, pemusnahan ini sudah sesuai dengan petunjuk Peraturan KPU terkait pemusnahan surat suara sisa, yakni PKPU No 25.
“Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar sudah sesuai dengan PKPU 25, dilakukan satu hari sebelum pencoblosan dengan cara dibakar”, jelas Sapriadi.
Jumlah surat suara sisa yang dimusnahkan terdiri dari surat suara semua tingkatan, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Sapriadi menegaskan jika KPU Jeneponto sudah siap menggelar pemilu 14 Februari 2024.
“Insya Allah surat suara untuk pemilu 2024 di Jeneponto dipastikan cukup sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara cadangan 2% dari DPT”, tutup Sapriadi. (*)