SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Umum terima Hasil Studi Banding Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ke Provinsi Gorontalo, Selasa (13/6/2023).
Perkenalan Pemda Provinsi Gorontalo dan Pemda Provinsi Jawa Barat sekaligus penyampaian dari Kepala Biro Umum Provinsi Jawa Barat tentang struktur organisasi sekaligus uraian tugas fungsi OPD.
Paparan dari Kepala Biro Umum Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim terkait dengan Kendaraan Dinas Operasional Sewa yang mencakup waktu diberlakukannya KDO-S oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2007 dengan mempertimbangkan keterbatasan Kendaraan Dinas Operasional milik Pemerintahan Daerah maka diperlukan tambahan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah.
“Dasar pelaksanaan di atur dalam Pergub tentang KDO-S yang mengatur tentang Asas dan Tujuan Penggunaan, Kebutuhan Pemanfaatan, Tata Cara dan Spesifikasi, Pemeliharaan dan Perawatan dan Kontrak Sewa KDO,” tuturnya.
Danial juga menyampaikan bahwa asasnya adalah 1) efektif, berarti penggunaan KDO-S sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan hasil maksimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
“Kemudian 2, efisien yang berarti penggunaan KDO-S menggunakan dana yang sehemat-hematnya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Tujuan KDO-S sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan sasaran yang hendak dicapai oleh setiap SKPD.