SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Yusniar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Makassar. Agenda sidang ialah mendengarkan pendapat ahli yakni David G Manuputty, seorang ahli bahasa dari Balai Bahasa Sulawesi Selatan.
David G Manuputty menjelaskan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kasianus bahwa status yang diposting oleh Yusniar dalam facebooknya belum bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap seseorang.
“dari segi bahasa, untuk mengetahui status tersebut bermaksud menghina, perlu dibaca secara keseluruhan, dan status terdakwa menurut saya belum bisa dikatakan penghinaan”, jelas Ahli Bahasa, David
Selain itu, David juga menambahkan bahwa status yang diposting Yusniar dalam akun Facebooknya yang diduga mengarah pada seorang anggota DPRD Jeneponto, yakni Sudirman Sijaya dinilai terlalu lebar. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa status itu mengarah pada satu orang.
“dari kata-kata “anggota dewan” itu terlalu luas, bisa saja anggota DPR atau DPRD”, tambahnya
Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan mendudukkan Yusniar sebagai terdakwa ini, berlangsung diruang Sultan Hasanuddin, Pengadilan Negri Kota Makassar. (*)