banner dprd mkassar
HUKUM  

Asisten 1 Muh Sabri Akui Ikut Tanda Tangani Perjanjian Sewa Lahan Buloa

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Muh Sabri, mengakui dirinya turut serta bertanda tangan pada surat kesepakatan penyewaan lahan yang berada di kecamatan Tallo, kelurahan Buloa.

Kepada awak media dia menceritakan awal mulanya tejadi persewaan lahan karena tidak ada akses jalan menuju proyek Makassar New Port (MNP) yang diresmikan oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Ia menambahkan sebenarnya jalan masuk proyek tersebut sudah ditentukan, namun karena letaknya jauh dan banyak lahan yang harus dibebaskan, maka lahan yang terletak di Kelurahan Buloa lah yang dijadikan alternatif.

“Lahan tersebut sebenarnya adalah lahan negara yang menjadi tanah garapan selama 20 tahun. Dan tanah itu dikuasai oleh Rusdin cs. Karena Rusdin cs tidak mau menyerahkan tanah tersebut, akhirnya PT PP yang saat itu mengerjakan proyek pembangunan jalan meminta saya untuk memediasi antara pihaknya dan pihak Rusdin cs,” ungkapnya.

Langkah ini dilakukan Sabri, tak lain agar  proyek tersebut jalan.  “Kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni  PP menyewa lahan tersebut sebesar Rp 500 Juta per tahun, setelah adanya kesepakatan tersebut, PT PP datang ke Pemkot Makassar untuk turut menandatangi kesepakatan sewa lahan tersebut,” ungkpanya

“Dia (PT PP) datang ke Pemkot untuk memperkuat kesepakatan itu sebagai pihak yang mengetahui. Maka saya waktu itu atas nama pemerintah, sehingga saya bertanda tangan,” ungkap mantan Camat Tamalanrea Makassar ini.

Ia menambahakan setelah satu tahun setalah kesepakatan tersebut, pihak PT PP enggan membayar uang sewa lahan, karena menganggap itu menyalahi aturan, karena lahan tersebut milik negara.

“Maka melaporlah ke Kejaksaan Tinggi  dan setelah diperiksa  sebutnya lahan milik Rusdin cs belum memiliki sertifikat dan belum memiliki alas hak yang jelas sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Namum dirinya  heran kenapa setalah satu tahun pasca perjanjian, PT PP baru melaporkan hal ini. Ia juga menilai PT PP tidak memiliki itikad yang baik sehingga hal ini harus bergulir ke pengadilan.

“Sudah  berjalan 1 tahun baru mempertanyakan, kenapa bukan di bulan pertama perjanjian dibatalkan. Mereka  punya Biro Hukum. PT PP seperti tidak memiliki itikad yang baik,” keluhnya.

Seperti diketahui kasus ini telah bergulir  di Kejati Sulselbar. Sejumlah saksi pun sudah menjalani pemeriksaan seperti Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar  MuhSabri, pemilik lahan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli.(*)

 

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU